Borneoindotimes.com
TARAKAN, –Dr. H. Khairul, M.Kes., Wali Kota Tarakan menerima kunjungan kerja Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Hasan Basri, kunjungan berlangsung di ruang kerja Wali Kota, Rabu (18/2/2026).
Kunjungan ini sebagai momentum strategis dalam membahas implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pertemuan tersebut, jajaran Pemerintah Kota Tarakan memaparkan kondisi terkini pelaksanaan kebijakan di daerah. Sejumlah upaya perbaikan sistem yang tengah berjalan dalam rangka implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 turut disampaikan, termasuk berbagai tantangan dan kendala yang masih dihadapi di tingkat daerah.
Diskusi berlangsung secara konstruktif dengan pertukaran pandangan dan masukan dari kedua belah pihak. Berbagai poin penting yang mengemuka dihimpun sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan, khususnya dalam memastikan regulasi dapat berjalan efektif dan selaras dengan kebutuhan daerah.
Hasil pembahasan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh DPD RI untuk disampaikan kepada kementerian serta lembaga terkait di tingkat pusat sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi daerah.(*)












