e8ae1aeb-55e3-4569-b1ec-3edd667dc595

Majelis Hakim Dukung Barang Bukti TPPU Edc Cash Dicek Langsung di Rupbasan

03 Oktober 2024 12:42
311f1c23-532a-4b8f-8b12-146d26a1ba25

Borneoindotimes.com

Kota Bekasi, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menerima permohonan kuasa hukum lima terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengecek langsung Barang Bukti (BB) berupa kendaraan bermotor roda dua dan empat di Rumah Penampungan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) pada tamggal 15 Oktober mendatang di Jakarta.

Dohar Jani Simbolon,SH,MH dan timnya merupakan kuasa hukum lima terdakwa Abdulrahman Yusuf, Suryani, Asep Wawan Hermawan, Jati Bayu Aji dan M Roip Sukardi.

Dohar mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Dr. Istiqomah Berawi, SH.,MH di PN Kota Bekasi di Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi yang menerima permohonannya.

“Saya berterima kasih atas keputusan majelis hakim yang telah menerima permohonan kami untuk mengecek langsung barang bukti mobil dan motor yang di simpan di Rupbasan. Saya berharap proses persidangan selanjutnya dapat lebih transparan dan jaksa dapat membuktikan dakwaannya dengan lebih baik, ” ucapnya, usai sidang pada Rabu (2/10/2024).

Para korban yang tergabung di paguyuban dengan akta van dading yang dimiliki mereka sebagai bukti bahwa sudah ada keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi sebuah perdamaian antara terdakwa yaitu Abdul Rahman Yusuf, Suryani, Asep Wawan Hermawan, Jati Bayu Aji dan M Roip Sukardi dengan H. Mulyana selaku Ketua Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama.

Dalam persidangan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Edccash, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi dengan agenda pemaparan barang bukti miliaran rupiah milik lima terdakwa yang disita Bareskrim pada tahun 2021 yang lalu dihadiri oleh para korban edc cash yang menantikan keadilan berpihak kepada mereka.

Menurut pengakuan Dohar, sidang kali ini terungkap beberapa fakta terkait barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian.

“Ditemukan bahwa tanah dan bangunan yang disita tidak disertai dengan sertifikat atau alas hak yang jelas kepemilikannya, ini yang kami sayangkan karena tidak ada kepastian hukum mengenai kepemilikan aset-aset tersebut, ” tegasnya.

Selain itu, ditemukan juga fakta mengenai 25 unit rumah dari rencana pembangunan perumahan edccash 134 unit.

“Ada 25 unit rumah edc cash yang sudah selesai dibangun, namun status kepemilikan dan keberadaannya juga tidak dapat dibuktikan dengan jelas oleh jaksa penuntut umum, ” ungkap Dohar.

Pihak kuasa hukum terdakwa selaku pembela merasa bahwa jaksa penuntut umum tidak serius dalam membuktikan dakwaan mereka dan terkesan merekayasa fakta.

Disinggung soal tentang efek yang akan didapat oleh para korban jika pembuktian barang bukti bisa terungkap semua di persidangan, Dohar menjelaskan barang sitaan milik 5 terdakwa sebagai barang bukti bisa diserahkan ke para korban yang tergabung di Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama(MB3) sesuai akta Van Dading yang sudah berkekuatan hukum.

Dohar menjelaskan bahwa penggantian kerugian bertujuan untuk memenuhi kerugian yang dialami oleh para korban.

Lebih lanjut, Dohar menegaskan bahwa dengan melakukan penggalian dan penyelidikan lebih lanjut, maka peluang untuk mendapatkan ganti rugi yang lebih besar akan semakin terbuka.

Hal ini disepakati oleh korban , yang menyatakan bahwa kesempatan untuk mendapatkan ganti rugi yang lebih besar akan semakin besar jika dilakukan penggalian dan penyelidikan lebih lanjut.

TAGS :

BERITA TERKAIT

bnn1
iklan Pemprov kaltara

TERPOPULER

Prioritas Pembangunan Kaltim: Delapan Usulan Bupati di Musrenbang

Borneoindotimes.com SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Provinsi Kalimantan Timur yang berlangsung, Senin (5/5/2025), di Odah Etam Komplek Kantor Gubernur Kaltim di Samarinda. Musrenbang digelar dalam rangka menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim tahun 2025-2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.   Bupati Berau, Sri…

Read More...

Kolaborasi Pemkot Tarakan Bersama Google For Education Indonesia Untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan 

Borneoindotimes.com JAKARTA – Komitmen serta perhatian Pemerintah Kota Tarakan guna meningkatkan akses terhadap pendidikan yang semakin bermutu terus direalisasikan. Wali Kota Taraman, dr. H. Khairul. M.Kes, pada Selasa, 6 Mei 2025 melakukan kunjungan kerja ke Google Indonesia dalam upaya mewujudkan 4 Sekolah KSRG (Kandidat Sekolah Rujukan Google) dalam waktu dekat di tahun 2025.    …

Read More...

Bimtek SP4N LAPOR Tingkatkan Kualitas Pengelola

Borneoindotimes.com TARAKAN-Staf Ahli Bidang Hukum, Kesatuan Bangsa, dan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Robby Yuridi Hatman, S.Sos., M.T membuka kegiatan bimbingan teknis (bimtek) Pengelolaan Pengaduan dengan Sistematika Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR), Rabu, (7/8). Dalam sambutannya, ia mengatakan pengelolaan pengaduan publik memegang peran krusial dalam proses…

Read More...

Potensi Karbon Fantastis, Bupati Malinau Minta Aturan yang Berpihak dan Jelas ke Masyarakat

Borneoindotimes.com Tanjung Selor – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat strategis membahas kontribusi pemanfaatan mangrove dan gambut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), di Ruang Rapat Gubernur Lantai 4, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius Pemprov Kaltara dalam mengoptimalkan potensi sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat. Rapat dilaksanakan untuk memastikan pengelolaan sumber…

Read More...

Semarakkan Festival Burung Berkicau

Borneo Indo Times.com Bulungan Kalimantan Utara – Penutupan Lomba dan Festival Burung Berkicau menyemarakkan Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke 233 dan Kabupaten Bulungan ke 63 tahun 2023 berlangsung di Jl Gelatik, Tanjung Selor pada Minggu (15/10 /2023). Kegiatan turut dihadiri Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si yang menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kegiatan yang…

Read More...