Borneo Indo Times.Com- Tana Tidung
Kegiatan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK ) di Kabupaten Tana Tidung terus di lakukan pada Sapi dan Kambing oleh Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DPPP).
“Vaksinasi saat ini sudah dilakukan untuk bosternya, diharapkan kekebalan/antibodi semakin baik sehingga PMK di Kabupaten Tana Tidung bisa cegah,” ujar Rudi, Kadis Pertanian, Pangan dan Perikanan KTT, Senin (13/5/2023).
Selain vaksinasi dalam rangka pencegahan PMK, juga dilakukan pembagian leaflet penyakit PMK sebagai bentuk komunikasi informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat dan pemberian desinfektan pada peternak, serta pemberian vitamin pada ternak sapi di Desa Gunawan dan dilanjutkan ke desa lain sehingga target dapat terpenuhi.
Selain pemberian vaksin ternak lokal, pencegahan juga dilakukan melalui pengawasan hewan ternak yang masuk ke Tana Tidung.
“Untuk pemasukan hewan dan produk hewan ke Tana Tidung sudah ada prosedur atau aturan yang jelas,” katanya.
Setiap hewan yang akan masuk ke KTT harus diajukan permohonan terlebih dahulu secara online melalui website Sipedet. Setelah semua persyaratan lengkap, admin akan membuatkan rekomendasi pemasukan akan dikirim ke nomor WhatsApps.
“Apabila diperlukan pemeriksaan ke lapangan/lokasi akan dihubungi oleh petugas yang ditunjuk dari Dinas,” ucapnya.
Sementara hewan ternak yang masuk dari luar daerah Kaltara sebelumnya wajib mengutus perijinan dimulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Utara dengan melampirkan.
“Rekomendasi akan diberikan setelah hewan ternak minim sudha disuntik dosis pertama atau menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK melalui metode poling test dengan 1 sampel hewan yang belum divaksinasi untuk setiap kandang/pen/peddock menggunakan metode RT-PCR atau ELISA NSP dengan waktu pengujian maksimal 1 (satu) minggu sebelum keberangkatan,” tuturnya.
Di harapkan dengan adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas masyarakat tidak bingung untuk memasukkan hewan/produk hewan ke KTT, dan apabila ada yang belum jelas silahkan untuk menanyakan langsung ke bidang PKH DPPP.